Catat, Ini Jadwal Kendaraan Bermotor Dilarang di Kawasan Wisata Bromo
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS, selaku otoritas pariwisata di kawasan wisata Bromo, menerapkan aturan pada bulan ketujuh kalender Masyarakat Tengger. Pada wulan kepitu, kawasan wisata Bromo Tengger bebas dari kendaraan bermotor.
Bulan bebas kendaraan bermotor atau Car Free Month diberlakukan sejak 24 Januari, mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan, 24 Februari 2020, pukul 00.00 WIB. Keputusan ini, merupakan kesepakatan bersama antara Balai Besar TNBTS dengan sesepuh masyarakat Tengger.
"Ini merupakan kesepakatan bersama antara berbagai pihak mulai dari TNBTS, sesepuh warga Tengger, dan penyedia jasa pariwisata di kawasan ini," kata Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie, Rabu 8 Januari 2020.
Wulan Kepitu adalah bulan ketujuh dalam kalender Masyarakat Tengger dan merupakan bulan yang oleh sesepuh atau tokoh masyarakat Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Dalam adat mereka, warga Tengger melakukan ibadah wulan kepitu.
"Pada bulan ini, selama satu bulan, para sesepuh Tengger melakukan laku puasa mutih. Yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan sang Maha Pencipta," ujar John.Â
John mengatakan, sebagai rasa hormat atas wulan kepitu, maka aktivitas di kawasan Kaldera Tengger mulai dari laut pasir Bromo, savana dan sekitarnya tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor.
"Ini merupakan salah satu implementasi 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi, yaitu penghormatan terhadap adat atau budaya (kearifan lokal) masyarakat Tengger. Sekaligus, merupakan momentum untuk memulihkan ekosistem kawasan Bromo dan sekitarnya," tutur John.
John mengatakan, meski bebas dari asap dan bunyi bising kendaraan bermotor. Wisata Bromo tetap dibuka seperti biasa. Hanya saja, aktivitas wisata harus menggunakan kuda dengan catatan wajib menggunakan kantong kotoran kuda. Selain kuda wisatawan boleh bersepeda, memakai tandu atau berjalan kaki.
"Namun untuk kepentingan Dinas Pemerintahan yang bersifat gawat darurat dan patroli pemantauan kawasan dapat menggunakan kendaraan bermotor. Selama kebijakan diterapkan akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk. Dengan dukungan personil dari Balai Besar TNBTS, Perwakilan adat Masyarakat Tengger, TNI, Polri, dan Mitra Balai Besar TNBTS," kata John.
Adapun, batas kendaraan tidak diperkenankan masuk ke Kaldera Tengger atau Bromo dan sekitarnya diberlakukan sejak, pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang, pintu masuk Jemplang, Senduro, Kabupaten Lumajang. Pintu masuk Tengger Lautan Pasir, di Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri di Pakis Bincil, Kabupaten Pasuruan. (asp)