Fakta Terbaru Pembunuhan Hakim PN Medan yang Didalangi Istrinya
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Dalang kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, perlahan mulai terkuak. Polisi menduga pembunuhan didasari motif permasalahan keluarga. Terkait hal itu, istri korban berinsial ZH (41) telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya tersebut.
ZH menyuruh dua pelaku lainnya, masing-masing berinsial JP, warga Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan RF, warga Jalan Setia Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan untuk menghabisi nyawa korban.
"Masalah keluarga. Nanti didalami kembali oleh penyidik untuk keseluruhannya berdasarkan alat bukti yang ada," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu siang, 8 Januari 2020.
Jamaluddin diduga tewas kehabisan napas, karena dibekap di bagian hidup oleh dua pelaku suruhan ZH di kamar tidur korban di rumahnya di Komplek Royal Monaco, Kota Medan. Hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan itu, dipastikan tewas pada hari Jumat dini hari, 29 November 2019.
"Kasus ini, kasus pembunuhan berencana. Diduga korban meninggal, karena mati lemas. Korban tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tetapi, mati lemas," tutur Sormin.
Kemudian, jasad korban dibuang kedua pelaku bersama mobil korban Prado BK 77 HD di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. (asp)
"Kedua pelaku ini, sebagai pelaku yang disuruh. Untuk berapa upahnya masih kita dalami juga oleh penyidik," kata jenderal bintang dua itu.