Pramono Anung: OTT Bupati Sidoarjo, Bukti KPK Punya Kekuatan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dilemahkan, tidak terbukti. Sebab, operasi tangkap tangan alias OTT masih bisa dilakukan seperti terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa sore kemarin, 7 Januari 2020.

11 Mobil yang Disita KPK Masih Ada di Rumah Japto, KPK Beri Penjelasan

Pramono memastikan pemerintah tidak bisa mengintervensi KPK. Karena bagaimana pun juga, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, yang diuntungkan juga adalah pemerintah.

“Karena bagaimana pun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat dan yang diuntungkan juga siapa, pemerintah dalam hal ini,” kata Pramono, saat ditemui di kantornya, Rabu, 8 Januari 2020.

KPK: Hadiah Mobil Listrik Erdogan ke Prabowo Pemberian Kenegaraan, Tak Wajib Dilaporkan

Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, dianggap melemahkan KPK. Karena penyadapan hingga penangkapan, harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas. Namun menurut Pramono, anggapan itu salah. Karena bisa dibuktikan saat ini dengan KPK tetap berjalan seperti biasanya.

“Seperti pada kemarin kemudian ada OTT di Sidoarjo. Ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat. Sehingga tidak perlu lagi kecurigaan diperdebatkan mengenai hal itu,” katanya.

KPK Duga Pentolan PP Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Dana dari Eks Bupati Kukar soal Metrik Ton

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama sejumlah orang lainnya, di rumah Dinas Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa sore, 7 Januari 2020, diduga terkait pengadaan barang dan jasa.

Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah, merupakan kepala daerah keempat belas di Jawa Timur yang berurusan dengan KPK.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat jalani sidang vonis dalam Kasus LNG

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Kasasi Karen Agustiawan ditolak MA dan hukumannya diperberat jadi 13 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut