Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

Ilustrasi penolakan terhadap LGBT
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali mendesak pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anti Lesbi Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kota tersebut.

Buntut Helikopter Wisata Jatuh, Airnav Minta Perda Layang-layang di Bali Direvisi

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok dair Fraksi Gerindra, Hamzah, menuturkan di periode yang lalu, fraksinya memang mengusulkan Perda Anti LGBT karena ini terkait dengan moralitas. LGBT juga dianggap mengganggu norma-norma agama dan sosial.

"Maka saat itu ada sebuah kesepakatan dari semua fraksi-fraksi, hampir keseluruhan ketika itu, untuk memunculkan Perda Anti LGBT di Kota Depok. Karena kita sudah sangat riskan, penyakit ini berbahaya untuk generasi penerus bangsa," kata Hamzah, Rabu, 8 Januari 2020.

Insiden Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Ada Perda Larangan Menaikan Layangan

Hamzah menjelaskan, pihaknya sampai sekarang ini masih fokus pada rancangan perda tersebut. "Saya sendiri pun di badan pembentukan peraturan daerah juga masih mencanangkan supaya masuk prolegda di tahun 2020, dalam hal ini di anggaran tambahan," katanya.

Meski begitu, Hamzah menyebutkan, ada beberapa hal dalam Perda Anti LGBT yang belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Namun demikian, menurutnya, usulan fraksi-fraksi di periode yang lalu sudah sepakat menandatangani semua pengusulan Perda Anti LGBT.

Skandal Manipulasi Nilai Rapor Siswa, Kepsek SMPN 19 Depok: Kami Siap dengan Konsekuensinya

"Karena kan di Depok kita sudah sangat tahu banyak sekali persoalan itu dan sekarang ini tidak ada payung hukum yang bisa menjerat," ucapnya.

Sekjen DPC Gerindra Depok ini mengungkapkan, dalam pembahasan usulan tersebut sempat terjadi pro dan kontra, baik dari organisasi-organisasi pemerhati kesusilaan ataupun pemerhati kenormaan, maupun pihak-pihak yang kontra.

Namun di sisi lain, menurut Hamzah, pemerintah pusat sudah angkat bicara, dan menyarankan ketika itu untuk dilakukan pendalaman yang komperehensif terhadap peraturan daerah terkait Perda Anti LGBT.

"Kita masih terus mendalami termasuk berkoordiansi untuk membuat naskah akademis dan kajian terhadap Perda yang akan kita usulkan menjadi inisiatif dewan," tuturnya.

Hamzah bahkan menyebut, ketika itu pihaknya telah mengantongi restu dari Tjahjo Kumolo yang kala itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Beliau sudah memperbolehkan ketika Depok membuat Perda Anti LGBT, tidak melanggar peraturan di atasnya. Dia bilang silakan, karena itu adalah otonomi daerah dan kearifan lokal. Pak Tjahjo mendukung. Jadi tidak ada persoalan sebenarnya," ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Kementerian LHK Tidak Keluarkan Rekomendasi Tanah Adat di Simalungun

Agung Pambudi, dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menegaskan, tidak ada surat keputusan yang.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024