Dipolisikan Gubernur Sulsel, Bekas Bawahan Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, menetapkan mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras, sebagai tersangka.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumras dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 242 tentang Keterangan Palsu, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Kendati demikian, ia memastikan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Diperiksa aja belum," kata Indratmoko kepada VIVAnews, Selasa malam, 7 Januari 2020.
Jumras sebelumnya dilaporkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ke Polrestabes Makassar, atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, keterangan palsu, setelah Jumras menyampaikan keterangan di dalam sebuah sidang tertutup yang digelar Panitia Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu.
Nurdin merasa keberatan dan dipojokkan dengan pernyataan Jumras, yang merupakan mantan bawahannya di Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, saat menyampaikan keterangan kepada Panitia Hak Angket, di dalam sidang tertutup, dan yang sempat dimuat di sejumlah media kala itu.
Jumras sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media kepada Nurdin Abdulllah, dan Nurdin, yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, juga telah menyatakan menerima permintaan maaf Jumras. Namun, ternyata hal tersebut tidak membuat proses hukum ikut terhenti. (asp)