73 PNS Dipecat, Kebanyakan Suka Bolos Lainnya Beristri Lebih dari Satu

Kemenpan RB pecat puluhan PNS pelanggar aturan
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Bima Haria bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS. 

Kemenpan-RB Perpanjang Waktu ASN Kerja di Rumah Hingga 29 Mei 2020

"Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. 

Ia merinci, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. 

Pemerintah Beri Penghargaan ke PNS Kesehatan yang Wafat Lawan Corona

"Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi," tuturnya. 

Dengan demikian, ia berpesan kepada para anggota Bapek agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

Pemerintah Terbitkan Aturan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya. 

Menteri Tjahjo menegaskan, anggota Bapek harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021