Tuan Lamborghini Berstiker ASC Masih Misterius Setelah Sebulan Disita

Lamborghini yang terbakar di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA – Mobil super Lamborghini berwarna emas kemerahan masih ‘nongkrong’ di halaman parkir bawah Gedung Patuh, kompleks Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya. Si Lamborghini Aventador sudah dua puluh enam hari di sana sejak disita oleh polisi setelah mobil itu mendadak terbakar hingga berasap ketika melaju di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada 13 Desember 2019.

Punya Uang Rp100 Jutaan Bisa Beli Mobil Mewah Ini Biar Terlihat Tajir

Mobil berharga miliaran rupiah itu kini berselubung, padahal sebelumnya dibiarkan tanpa penutup apa pun. Di moncong mobil, sebelumnya tampak tertempel stiker berbentuk lingkaran dan bertulisan “ASC: Ahmad Sahroni Center”. Permukaan stiker kini ditutupi kertas berwarna putih.

Di sisi lain halaman parkir, teronggok sebuah mobil Mini Cooper berwarna putih bergaris merah-biru di bagian tengahnya. Sama seperti si Aventador, si mungil Cooper sudah dua puluh enam hari di sana, berhimpitan dengan mobil-mobil lainnya dan bahkan sejumlah sepeda motor. Tak ada kain penutup menyelimuti bodi mobil, namun garis polisi berwarna kuning memagarinya.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Ditengarai Bermasalah

Kedua mobil itu sebenarnya bagian dari empat belas mobil super yang disita oleh aparat Polda Jawa Timur pada pertengahan tahun 2019, antara lain Ferrari 5 unit, McLaren 3 unit, Porsche 2 unit, Lamborghini 1 unit, Aston Martin 1 unit, Nissan GTR 1 unit, dan Mini Cooper 1 unit.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Legalitas dan pembayaran pajak keempat belas mobil mulanya ditengarai bermasalah. Tetapi, belakangan beberapa mobil dikembalikan kepada pemiliknya karena sang tuan dapat menunjukkan semua dokumen kendaraan dan bukti pembayaran pajak, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada perusahaan pengimpor agar mereka segera mengurus legalitas mobil.

Mobil Porsche, misalnya, diambil oleh pemiliknya, seorang pengusaha bernama Nasion Said Marcos (57), setelah dia menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraannya kepada polisi pada 16 Desember.

Porsche milik Marcos disita oleh polisi saat berada di bengkel dalam proses pengubahan warna. Belum selesai pengerjaan mengubah warna, polisi datang dan menanyakan surat-surat resmi kendaraan itu. Saat itu dokumen kendaraannya ada di Jakarta untuk kepentingan pengurusan dokumen mengubah warna sehingga Marcos tak dapat memenuhi permintaan polisi.

Marcos mengantar langsung dokumen-dokumen mobilnya ke Markas Polda Jawa Timur, bahkan disaksikan para wartawan, lalu mobilnya diantar oleh polisi sampai ke rumahnya. Mobil-mobil lainnya, yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya maupun diserahkan kepada perusahaan pengimpor untuk segera diurus legalitasnya, tak pernah diketahui identitas tuan pemiliknya meski polisi mengklaim kendaraan-kendaraan itu bukan mobil bodong. Polisi tak pernah mengumumkannya, tidak seperti identitas Marcos.

Polisi sempat mengumumkan bahwa ada lima mobil tak terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri, antara lain Ferrari tipe 458 keluaran tahun 2011 sebanyak 3 unit, McLaren tipe 7205 keluaran tahun 2018 sebanyak 1 unit, dan Lamborghini Aventador keluaran tahun 2015 sebanyak 1 unit. Namun, hanya itu, tidak disebut identitas pemiliknya.

Polisi berdalih, dokumen beberapa mobil dari belasan supercar yang disita hanya berupa Formulir A (mobil impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impornya) atau Formulir B (mobil impor yang bea masuk dan pajak dalam rangka impor seluruhnya atau sebagian belum dilunasi). Tetapi, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan pada Rabu, 18 Desember, “[Formulir A] itu bukan [bukti] kepemilikan, karena belum menunjukkan siapa pemilik, tapi ke [bukti] dealer.”

Sebagian pemilik mobil itu, katanya, sejauh ini hanya mengaku memegang Formulir A atau B tetapi tak dapat menunjukkannya kepada polisi. Aparat tetap memberikan kesempatan kepada masing-masing pemilik untuk menunjukkan dokumen itu selagi sementara waktu mobil-mobilnya dititipkan di bengkel resmi.

Namun, kata Gidion, “Selama proses itu [belum selesai], tidak boleh [lima mobil mewah ber-Formulir A] dioperasionalkan di jalan raya. Kita juga jamin Polda Jatim, Ditlantas, tidak akan mengeluarkan surat jalan.”

Tuan Si Mungil Cooper dan Aventador

Mobil Mini Cooper yang dipagari garis polisi di area parkir Markas Polda Jawa Timur itu, menurut Gidion, disita bukan karena dokumen-dokumen kendaraannya bermasalah, melainkan karena ditilang usai melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Namun, belum diketahui mengapa sang pemilik belum juga membereskan urusan pelanggaran lalu lintasnya dan membawa pulang mobilnya.

Informasi tentang keberadaan si Lamborghini Aventador pun minim. Hanya ada tiga petunjuk mengenai mobil berharga Rp12 miliar itu: bernomor polisi L 568 WX, dikemudikan oleh seorang wanita, dan kepemilikannya atas nama Lanny Kusuma Wardhani. Namun, nomor polisinya ternyata tidak terdaftar dan, karena itu, identitas pemilik sebenarnya diragukan. Masalah lainnya, pajak mobil itu belum dibayarkan.

Dokumen si Aventador, kata polisi, hanya berupa Formulir A. Namun dokumen itu tak membuktikan kepemilikan, artinya, nama yang tertera bisa jadi hanyalah identitas pengimpor, sementara pemiliknya bernama lain. Lagi pula, si pembeli belum dapat menunjukkan Formulir A kepada polisi. “Tapi dia bilang ada, makanya kita tunggu dan masih kita proses,” ujar Gidion.

Sempat beredar rumor bahwa si Aventador sebenarnya milik Ahmad Sahroni, merujuk pada stiker bertulisan “ASC: Ahmad Sahroni Center” di moncongnya. Ahmad Sahroni belakangan diketahui adalah Presiden Brotherhood Club Indonesia yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sahroni segera merilis klarifikasi melalui akun Instagram-nya, @ahmadsahroni88. "Saya klarifikasi sahabat semua…” tulisnya pada 14 Desember. “Mobil ini bukan mobil saya. Stiker ASC yang ada itu pada acara event BCI di Surabaya... Karena sponsor maka ditaruh stiker saya.”

Meski tak menyebut identitas si pemilik mobil, Sahroni mengklaim bahwa Lamborghini itu tidak bodong, bukan mobil selundupan, melainkan memiliki Formulir A sebagai bukti kepemilikan. "Tapi yang punya mobil salah karena belum BBN saat ini tapi sudah off road. Sekali lagi mobil ini tidak bodong. Kapolda Jatim membuat publik menganggap ini bodong padahal tidak."

Gidion, pada 31 Desember, menepis kabar burung bahwa polisi terkesan lebih berhati-hati dan menerima tekanan politik setelah belakangan Sahroni sang legislator bersuara lantang berkaitan dengan penyitaan mobil-mobil super tersebut. Sebagian mobil yang dikembalikan atau dititipkan sementara di bengkel resmi selagi pemiliknya membereskan dokumen-dokumennya, katanya, karena Polda tidak punya fasilitas untuk menyimpan dan merawat kendaraan-kendaraan mewah itu. “Jadi, sama sekali tidak ada tekanan-tekanan politik.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya