Pekan Depan, Surabaya Efektif Terapkan e-Tilang
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang Januari ini mulai diterapkan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada Rabu besok, 8 Januari 2020, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi itu diuji coba untuk seminggu ke depan. Setelah itu efektif akan diterapkan.Â
"ETLE akan diluncurkan pada 14 Januari 2020 minggu depan," kata Direktur Lalu Lintas, Komisaris Besar Polisi Budi Indra Dermawan, di RTMC Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 7 Januari 2020.Â
Budi menjelaskan, sebanyak 757 kamera pemantau (CCTV) khusus sudah terpasang di seluruh titik strategis di Surabaya. Kamera tersebut canggih, bahkan bisa menembus kaca gelap mobil, sehingga pengemudi tak bersabuk pengaman bisa terekam.
"Kamera yang nyambung ke RTMC Polda sementara ini ada di 20 titik," ujarnya.
Budi menuturkan, masa uji coba menargetkan catatan seratus pelanggaran. Selama itu pelanggar lalu lintas belum ditindak untuk membayar denda tilang, namun tetap dikirim surat untuk konfirmasi.
"Ketika sudah diterapkan, pelanggar diberi dua pilihan, bayar denda di BRI atau mengikuti sidang," ucapnya.
Secara teknis, kata Budi, e-Tilang mengandalkan teknologi kamera pemantau untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor, baik roda dua atau lebih, juga untuk mengidentifikasi identitas pelanggar melalui pelat nomornya. Namun, verifikasi tetap dilakukan secara manual oleh petugas, di antaranya, di RTMC.
Selain penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas, e-Tilang juga berguna bagi penegakan hukum lainnya, seperti pencurian kendaraan bermotor. "ETLE ini diharapkan bisa menekan angka pelanggan lalu lintas dan meminimalisasi angka kecelakaan," katanya.