Novel Baswedan Ditanya Detik-detik Penyerangan Air Keras

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) usai diperiksa di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Polisi telah memeriksa penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras pada Senin, 6 Januari kemarin. Sebanyak 56 pertanyaan diberikan kepada Novel.

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

"Dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan kemudian dilakukan pertanyaan penyidik sebanyak 56 dan dalam proses penyidikan oleh penyidik diberikan hak untuk beribadah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2020.

Adapun materi pemeriksaan tersebut, kata Argo, secara garis besar menanyakan detik-detik Novel penyiraman air keras usai melaksanakan solat subuh.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

"Garis besar dari pemeriksaan adalah berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban, mulai dari keluar rumah, dia berjalan sampai dia mengalami penyiraman dan sampai dia melakukan pertolongan pertama yaitu membasuh muka dengan air," kata Argo.

Sementara itu, soal pernyataan Novel yang siap dipertemukan dengan dua pelaku penyerangan, pihak Kepolisian nengaku belum ada rencana tersebut. "Sementara belum ada (rencana konfrontir)," kata Argo Yuwono.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Argo juga belum menyampaikan saat ini penyidik belum ada rencana melakukan pemeriksaan tambahan saksi lainnya. Usai Novel diperiksa pada kemarin, penyidik akan menganalisa keterangan Novel dan dikaitkan dengan keterangan saksi lain yang sudah diperiksa serta barang bukti yang sudah diamankan.

"Mudah-mudahan cepat selesai dan jika tidak ada perkembangan lagi kita kirim berkas perkaranya," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

RB dan RM ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.

Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Saat pelimpahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial RB sempat meneriakkan alasan dia menyerang Novel.

"Tolong dicatat, saya tak suka Novel, karena dia pengkhianat," ujar RB berteriak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya