Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Politik Rommy

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa tak hanya menuntut pidana pokok, melainkan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. 

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Rommy sekira lima tahun pasca menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

Jaksa menuntut Rommy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Lebih lanjut, kata Jaksa, jika dalam jangka waktu tersebut Rommy tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Rommy tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Pada pidana pokoknya, Rommy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan Rommy terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menenerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan Rommy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Rommy juga dinilai menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya