Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. 

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Jaksa memaparkan, Rommy menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dikatakan melakukan itu dengan cara mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap panitia seleksi Kementerian Agama.

Diketahui, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi menjabat Kepala Kanwil Kemenag.

Menteri Agama Nasaruddin Umar Datang ke KPK

Haris akhirnya atas saran Ketua PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.

"Disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan terdakwa," kata Jaksa.

Setelah itu Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas rencana tersebut, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi, jaksa mengatakan Haris memberi uang Rp255 Juta kepada Rommy secara bertahap. "Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," kata jaksa.?

Selanjutnya, jaksa menambahkan, Rommy menerima uang sekitar Rp41,4 juta dari Muafaq Wirahadi, untuk seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.  

?Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Lima Peraih Juara MTQ Internasional Dapat Penghargaan Kemenag

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Lima orang qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi menjadi juara di ajang Musabaqah Tilawatil Quran, atau MTQ Internasional, mendapat penghargaan dari Kementerian Agama.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024