Pemprov Banten Bakal Cairkan Dana Tak Terduga Guna Tangani Banjir
- VIVAnews/Yandi Deslatama
VIVA – Pemerintah Provinsi Banten tengah mengurus pencairan Dana Tidak Terduga (DTT) dari APBD 2020. Anggaran itu diperuntukkan membantu korban banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak dan wilayah lainnya.
"DTT itu kan memang disediakan, di antaranya untuk penanggulangan banjir," kata Wakil Gubernur Banten, Adhika Hazrumy, ditemui di lokasi bencana, Minggu, 5 Januari 2020.
Menurut Andhika, prosedur yang harus ditempuh yakni BPBD Provinsi Banten mengajukan pencairan besaran DTT untuk penanganan bencana alam. Penggunaan DTT usai Pemprov Banten menetapkan status darurat bencana dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.
Banjir di Banten telah menerjang Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan terparah di Kabupaten Lebak. Banjir bandang dan tanah longsor di Selatan Banten itu menerjang enam kecamatan dan merusak ribuan rumah.
"OPD (Organiasai Perangkat Daerah) leading sektor bencana BPBD mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan mereka penanggulangan banjir," terangnya.
Menurut Andhika, saat status tanggap darurat bencana ditetapkan tersebut, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan sekitar 2.000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan rusak termasuk dua jembatan milik Provinsi Banten dan satu ruas jalan yang rusak. Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang melanda hingga 56 titik daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) untuk mitigasi bencana termasuk banjir.
Namun untuk pencairan SILPA, dibutuhkan persetujuan DPRD. SILPA Provinsi Banten di tahun 2019 lalu sekitar Rp665 miliar. (ase)