Gegerkan Malang, Empat Wanita Disekap Ibu Kandung Selama 20 Tahun

Rumah Artimunah, tempat penyekapan empat anaknya selama 20 tahun lebih.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Dugaan penyekapan dilakukan oleh Artimunah (62 tahun) warga Banjarejo, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur kepada empat buah hatinya. Ke empat anaknya itu, diduga disekap di dalam rumah sekira 20 tahun lebih.

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Dugaan penyekapan ini berhasil dibongkar oleh jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan setempat, pada Jumat, 3 Januari 2020. Ke empat anaknya yang disekap selama puluhan tahun itu semuanya perempuan.

Mereka adalah, anak pertama Asminiwati (45 tahun), anak kedua Titin Yuliarsih (42 tahun), anak ketiga Virnawati (40 tahun) dan anak keempat Anis Mufidah (36 tahun). Kasus ini ditangani oleh Polsek Pakis untuk kepentingan hukum dan Dinas Sosial Kabupaten Malang, untuk kepentingan pemulihan psikis korban.

Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

"Info dari warga ada penyekapan berlangsung lama. Infonya kurang lebih 20 tahun, berarti anak-anak masih usia dini," kata Kabag Humas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Ainun Djariyah.

Ainun mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi. Terduga pelaku Artimunah nekat menyekap keempat anaknya karena mendapat doktrin dari guru spiritual. Kasus ini terbongkar setelah anak keempat, Anis Mufidah sempat keluar rumah dan menceritakan kepada tetangga.

Alasan Indra Jaya Sekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Pinjam Uang Tak Diberi

"Infonya Ibunya didatangi seorang guru spiritual, anak-anaknya di doktrin untuk tidak keluar rumah, dan manut. Anak yang paling kecil, sempat keluar rumah dan cerita ke tetangga. Akhirnya tetangga melaporkan ke desa, lanjut lapor ke Kapolsek," ujar Ainun.

Setelah mendatangi lokasi, polisi kemudian membawa terduga pelaku dan korban ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kami langsung melakukan evakuasi atau membawa ibu dan Korban penyekapan ke RSJ Lawang guna ditangani oleh pihak Medis. Bahwa tindakan evakuasi korban ke RSJ Lawang berdasarkan surat pengaduan oleh warga bahwa ada warga yang disekap sekitar  20 tahun," tutur Ainun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pria berinisial YH (19) yang menyekap dan mencabuli anak baru gede (ABG) perempuan berinisial VLR (17) telah ditetapkan jadi tersangka. Yang bersangkutan, kata dia, langs

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024