Menkopolhukam Pastikan China Langgar Kedaulatan Laut RI di Natuna

Sejumlah Menteri dalam rapat koordinasi di Kantor Menkopolhukam Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Eka Permadi

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD hari ini menggelar rapat bersama Panglima TNI, sejumlah Menteri dan Kepala Bakamla (Badan Keamanan Laut) terkait masuknya secara ilegal kapal-kapal China ke perairan Natuna yang secara sah merupakan bagian kedaulatan Indonesia.

5 Siswa SMP asal Bogor Raih Juara Pertama Kompetisi AI Robotik Internasional di China

"Baru saja kami rapat sekitar satu jam membicarakan perkembangan terakhir di Laut Cina Selatan. Di mana seperti diberitakan ada penyelundupan, pelanggaran batas wilayah ke dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia oleh kapal China yang dikawal oleh coast guard-nya," kata Mahfud di kantor Menkopolhukam Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan dari hasil rapat dengan Panglima TNI, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Ham, Menhub dan Kepala Bakamla telah diketahui akar permasalahannya.

China Bangun Harbin Ice-Snow World, Taman Hiburan Es dan Salju Terbesar Dunia

"Kita sudah dapat membaca semua masalah yang terkait dengan itu," ujarnya.

Dan hasil rapat tersebut Indonesia telah menentukan sikap terhadap penyerobotan kedaulatan laut kita. Sikap tersebut dibacakan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

"Pertama kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno.

Kedua wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui unclos 1982. Ketiga Tiongkok merupakan salah satu partij dari unclos 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari unclos 1982. 

"Yang keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash nine sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama unclos 1982," tegasnya.

Retno menambahkan dengan lintas kementerian dan lembaga ini, maka pengawalan perairan Natuna akan semakin diperkuat.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut. Dan juga kegiatan kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya