Buni Yani Sang Pengunggah Video Ahok Bebas dari Penjara
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Januari 2020.
Pria yang kasusnya berkaitan denan perkara penistaan agama mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bebas setelah menerima Cuti Bersyarat (CB).
Menurut Pelaksana Tugas Lapas Gunung Sindur, Iwan Setiawan, Buni Yani resmi bebas dan keluar dari Lapas pada pukul 10.15 WIB. Dia mengklaim situasi di Lapas Gunung Sindur aman dan terkendali setelah Buni Yani bebas.
Pada Febuari 2019, Buni Yani menjalani eksekusi hukumannya setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan masa hukuman satu tahun enam bulan sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Sepuluh bulan berselang, pada 14 November 2017, Buni Yani divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan. Dia terbukti melanggar pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Vonis yang diketuk majelis hakim Pengedilan Negeri Bandung itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dinyatakan menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian SARA kepada masyarakat melalui unggahannya di Facebook video pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam. Buni mengedit video itu dengan menghilangkan "pakai" dalam naskah transkripnya.