Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Kasus Dana Kuburan
- U-Report
VIVA - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up dana lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka, setelah menemukan bukti baru yang kuat atas perkara yang sempat dia menangkan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menjelaskan kasus yang menjerat Johan ini sebenarnya merupakan perkara lama dan sempat terhenti.
Sebab, ketika Johan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 2012, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU. Sehingga kasus ini sempat dihentikan.
"Wakil Bupati OKU telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tanah kuburan. Ini kasus lama, namun naik lagi setelah adanya bukti-bukti baru," kata Supriadi, Selasa, 31 Desember 2019.
Sebelumnya, Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU yang dianggarkan melalui dana APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar. Namun setelah di audit BPK, ditemukan adanya dugaan mark up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.
Supriadi menegaskan setelah ditetapkan tersangka, instansinya segera melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap Johan. Dia menyebut pemeriksaan segera dilakukan di awal tahun 2020.