Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Kasus Dana Kuburan

Kuburan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up dana lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) alias kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan.

Kepala Desa hingga Pejabat Kementerian Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pemalsuan Izin Pagar Laut

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka, setelah menemukan bukti baru yang kuat atas perkara yang sempat dia menangkan itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menjelaskan kasus yang menjerat Johan ini sebenarnya merupakan perkara lama dan sempat terhenti.

China Pecat Perancang Pesawat Tempur dan Ahli Roket karena Terlibat Korupsi

Sebab, ketika Johan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 2012, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU. Sehingga kasus ini sempat dihentikan.

"Wakil Bupati OKU telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tanah kuburan. Ini kasus lama, namun naik lagi setelah adanya bukti-bukti baru," kata Supriadi, Selasa, 31 Desember 2019.

KPK Akan Koordinasi dengan Sejumlah Pihak Usai Tangkap Paulus Tannos di Singapura

Sebelumnya, Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU yang dianggarkan melalui dana APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar. Namun setelah di audit BPK, ditemukan adanya dugaan mark up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.

Supriadi menegaskan setelah ditetapkan tersangka, instansinya segera melakukan pemeriksaan secepatnya terhadap Johan. Dia menyebut pemeriksaan segera dilakukan di awal tahun 2020.

Korupsi perlu diberantas di berbagai perusahaan.

Wujudkan Tata Kelola yang Baik, Lingkungan Perusahaan Perlu Berantas Tindakan Korupsi

Komitmen ini sejalan dengan prinsip akhlak sebagai core values yang menekankan aspek Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025