MUI Desak Koruptor Century dan Jiwasraya Dihukum Mati
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA - Majelis Ulama Indonesia dalam refleksi akhir tahun 2019 menyampaikan sejumlah catatan. Termasuk penanganan kasus korupsi yang besar. Seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bailout Bank Century, hingga yang terbaru kasus Jiwasraya.
Dalam catatan MUI yang dibacakan Wasekjen Najamuddin Ramli, mereka mendorong kepolisian, kejaksaan hingga KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut.
"Termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai antara lain kasus BLBI, Century dan Jiwasraya," katanya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.
Dalam kasus Bank Century, dugaan kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Kasus BLBI, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Sementara dugaan korupsi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.
"Untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara perlu dijatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Dalam pandangan MUI, hal ini perlu dipertegas agar ada efek jera terhadap pelaku karena tindakan mereka telah merugikan orang banyak. Perilaku korupsi, kata MUI, sangat merugikan negara dalam mensejahterakan masyarakat.