Guru Cabuli 18 Siswa Modus Riset Doktor Bikin Gempar Malang 2019
- U-Report
VIVA – Kepolisian Resor Malang di Jawa Timur mengungkap sejumlah kasus pidana yang dianggap cukup menyita perhatian sepanjang tahun 2019, antara lain perdagangan satwa dilindungi, judi pilkades (pemilihan kepala desa), penipuan bermodus agen kargo, dan pencurian spesialis perkantoran dan sekolah.
Ada juga kasus lain berupa perdagangan anak-anak (human trafficking) untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu karaoke, penyebaran uang palsu, penyalahgunaan narkotika, dan pencabulan siswa SMP oleh seorang oknum guru.
Namun, satu kasus di antaranya, yakni pencabulan siswa SMP, menyita perhatian aparat Polres Malang pada awal Desember 2019. Sebab, korbannya mencapai 18 siswa dan tersangka pelakunya ialah guru bimbingan konseling dan mata pelajara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Si tersangka yang merupakan guru tidak tetap, Chusnul Huda (38 tahun), sempat melarikan diri dan buron meski akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian.
Modus operandi guru cabul itu dengan mengaku sedang mengerjakan penelitian atau riset untuk disertasi program doktoralnya atau S-3. Dia mencabuli para korbannya, semua laki-laki, dengan mula-mula berpura-pura mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang penis korban.
"Jadi, tersangka berbohong, dengan modus sedang penelitian disertasi. Tempat pencabulan di ruang bimbingan konseling. Perbuatan itu dilakukan sejak 2017 sebelum berhasil diungkap polisi pada 2019 ini," kata Kepala Polres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Desember 2019.
Belakangan diketahui juga bahwa Chusnul diduga memalsukan ijazah saat melamar menjadi guru SMP di sekolah tempatnya mengajar pada 2015. Dia menggunakan fotokopi ijazah S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Progam Studi Bimbingan dan Konseling. Namun, ternyata ijazah itu milik temannya.
Polisi menjerat Chusnul dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Kedua, pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya. Ketiga, pasal 263 KUHP karena pemalsuan ijazah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Tindak Pidana Menurun
Polres mengklaim, tingkat tindak pidana di Malang menurun 7 persen pada 2019 dibandingkan 2018: sebanyak 3.093 kasus pada 2018 dan 2.864 kasus pada 2019. Hal itu sejalan dengan penyelesaian perkara yang meningkat 14 persen dari 1.917 kasus pada 2018 menjadi 2.185 kasus selama 2019.
Dalam kategori kasus narkoba, sepanjang 2019, Polres Malang mengungkap 314 perkara sekaligus membekuk 358 tersangka. Barang buktinya sabu-sabu 1.052,47 gram, ganja 2.119,76 gram, pohon ganja 8 batang, biji ganja 13,79 gram, dan pil koplo 419.703 butir. Untuk kasus miras, polisi menyita 270 jenis minuman keras meliputi 4.417 botol miras dan 633,5 liter miras oplosan.
"Pada kasus korupsi kami mengungkap empat kasus tipikor (tindak pidana korupsi) dan dua kasus pungutan liar (pungli) soal penyalahgunaan dana desa, pungli dana program redistribusi tanah, pungli pengurusan surat tanah, dan pungli terhadap warga," kata Yade Setiawan Ujung.
Persentase kasus kecelakaan lalu lintas meningkat 4 persen dari 767 kejadian pada 2018 menjadi 798 kejadian pada 2019. Jumlah korban meninggal dunia naik 17 persen dari 193 orang pada 2018 menjadi 226 orang selama 2019. Korban luka berat turun 75 persen. Namun, korban luka ringan naik 6 persen karena jumlahnya mencapai 1.034 orang.
Namun, jumlah penindakan pelanggaran justru turun. Selama 2019, petugas menilang 29.474 pelanggar dari sebelumnya 31.006 pada 2018. Angka tilang itu menurun 5 persen atau 1.472 pelanggar. Angka penindakan turun karena Polres Malang menerapkan metode operasi simpatik, tidak asal menilang pelanggar.
Pada 2019, atas peningkatan pelayanan Polres Malang berhasil mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada tahun 2018 Polres Malang meraih Pelayanan prima dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Ini melakukan seluruh program Promoter Kapolri. Implementasinya melalui 77 Unggul Kapolres Malang berisi 50 program bidang operasional dan 27 program bidang pembinaan. Atas kinerja yang bagus dan menguat itu, situasi aman kondusif terwujud di Kabupaten Malang. Ini mendongkrak kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Yade.