Setelah 7 Tahun, Akhirnya Gedung VVIP Pemprov Kalbar Diresmikan

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meresmikan Gedung VVIP, Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
Sumber :
  • vivanews/Ngadri

VIVA – Gubernur Kalimantan Barrat Sutarmidji meresmikan Gedung Very Very Important Person (VVIP) Provinsi Kalbar di Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 31 Desember 2019.

Pemuda di Kapuas Hulu Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta Motor dan Nikah Tak Dikabulkan

Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio dibangun pada tahun 2012 dengan besar anggaran mencapai Rp29 miliar.

Untuk anggaran tahun 2012 sebesar Rp9,4 miliar. Kemudian tahun 2013, anggarannya sebesar Rp2,26 miliar, 2014 sebesar Rp1,79 miliar, 2015 sebesar Rp3,2 miliar, dan Rp2,4 miliar, tahun 2016 Rp3,9 miliar, tahun 2017 sebesar Rp199 juta, dan tahun 2019 Rp1,9 miliar.

Seorang Bayi di Ketapang Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh Abang Kandung

"Total anggaran pembangunan Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio sebesar Rp29 miliar," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalbar Hendra Bachtiar.

Sementara itu, Gubernur Sutarmidji bersyukur pembangunan Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio, sudah selesai. 

UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

"Walau selesai dibangun, tapi prosesnya terlalu lama, 7 tahun tak selesai juga," kata Sutarmidji.

Meski pembangunannya sudah selesai, namun pada beberapa titik perlu diperhatikan.

"Perencana pembangunan Gedung VVIP ini kurang memadai karena masih terlihat banjir, kemudian saluran pembuangan air tertutup. Mudah-mudahan tahun depan lanskapnya sudah selesai," ujarnya.

Mantan Wali Kota Pontianak itu juga berharap, pada Maret 2020, pembangunan Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio 100 persen sudah selesai.

Dia kemudian mengingatkan, agar pembangunan gedung di wilayahnya tidak boleh terlalu lama.

"Pembangunan gedung itu tidak boleh lama-lama. Paling lama satu atau dua tahun anggaran berjalan. Kalau bisa satu tahun anggaran selesai. Paling lama dua tahun anggaran," katanya.

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025