Kasus Sarang Burung Walet, Kejagung Didesak Tangkap Novel Baswedan

Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung didesak untuk menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, terkait dengan kasus dugaan penganiayaan pada tersangka kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Desakan itu dilakukan oleh ratusan massa yang tergabung dalam kelompok Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK), saat menggelar demonstrasi di Kantor Kejagung.

Dalam aksinya tersebut, mahasiswa meminta kepada Korps Adhayksa, agar segera menangkap Novel Baswedan yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada kasus burung walet di Bengkulu 2004 lalu. 

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Jaksa Agung harus segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan, otak pembunuhan dan penganiayaan pada skandal kasus sarang burung walet di Bengkulu," kata Koordinator Aksi, Arif Al Bantani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 30 Desember 2019.

Para mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya itu menggelar sejumlah teatrikal berupa poster. Tak hanya itu, mereka membawa dan memakai topeng bermuka Novel Beswedan sebagai aksi simbolik.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Di sisi lain, Arif meminta kepada Jaksa Agung untuk segera melimpahkan berkas perkara Novel ke pengadilan. Menurut Arif, apa yang dilakukan Novel adalah bentuk kejahatan kepada masyarakat Bengkulu.

"Kasus ini harus diusut tuntas dan proses hukumnya harus dilanjutkan. Tentu, ini demi asas keadilan dan kepatutan, sehingga kasus ini harus segera diproses kembali," ujarnya.

Sementara itu, massa aksi lainnya, Ibrahim Budi mengatakan, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Dalam hal ini, Novel telah dilaporkan atas dugaan tindakan itu. 

Meskipun sudah sempat diusut, tetapi pada 22 Februari 2016 silam, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini. 

Menurutnya, jika selama ini pemerintah selalu menyuarakan keadilan dan asas equality before the law maka seharusnya proses hukum terhadap Novel harus dilanjutkan. 

"Luar biasa. Apakah sekebal itu Novel Baswedan? Di mana, asas keadilan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal," katanya. (asp)

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024