Ahmad Dhani Dikenakan Wajib Lapor ke Kejari Surabaya
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Musikus Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 30 Desember 2019, setelah menjalani hukuman satu tahun penjara dipotong remisi satu bulan dalam perkara ujaran kebencian. Kini dia menjalani hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan untuk perkara di Surabaya. Selama masa percobaan, ia dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perkara kedua yang membelit Dhani terkait vlog berujar 'idiot' yang ia unggah saat teradang pendemo di Hotel Majapahit ketika akan mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018. Ia dilapotkan oleh pendemo bernama Koalisi Bela NKRI.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Fariman Isandi menjelaskan, Dhani efektif menjalani hukuman perkara di Surabaya setelah bebas di perkara pertama di Jakarta. Sejak itu suami dari Mulan Jameela tersebut menjalani masa percobaan selama enam bulan.
"Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah (Dhani) keluar (dari Rutan Cipinang)," katanya kepada wartawan.
Selama menjalani masa percobaan, Fariman mengatakan Dhani dikenakan wajib lapor setidaknya satu kali. Fariman menegaskan politikus Gerindra itu harus datang sendiri ke kantor Kejari Surabaya, bukan diwakilkan kepada pengacara atau anggota keluarganya.
"Teknisnya kapan (harinya), saya belum dapat laporan dari jaksanya. Dia (Dhani) harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung sebelumnya mengatakan, Dhani diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana apapun selama menjalani masa percobaan. Jika tindak pidana dilakukan, maka Dhani otomatis harus menjalani hukum penjara selama tiga bulan.
"Walaupun sisa satu hari sebelum masa percobaan berakhir, terus yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana apapun, maka kami langsung akan mengeksekusi. Yang bersangkutan harus menjalani hukuman tiga bulan penjaranya," kata Richard kepada VIVAnews.
Mantan terpidana perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019, setelah menjalani hukuman satu tahun penjara dipotong remisi satu bulan dalam perkara ujaran kebencian.
Dhani menjelaskan bahwa penjara merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada dirinya. "Saya cuma mengucapkan dua kalimat saja yang pertama bahwa selain keluarga saya, penjara adalah anugerah terindah dari Allah SWT," kata Ahmad Dhani di rumahnya, Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.