Satgas Umrah Kemenag Hentikan Operasional Tiga Travel Tak Berizin
- Kemenag.go.id
VIVA – Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah, kemarin, Jumat, 27 Desember 2019. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin mengungkapkan bahwa pihaknga menemukan tiga travel tidak memiliki izin sebagai PPIU, dan kemudian dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Ketiganya ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.
"Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya," kata dia dikutip dari siaran pers, Sabtu, 28 Desember 2019.
Di hadapan Satgas Umrah, kata Ali, pimpinan Travel PT. ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
"Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah. Dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT. ABI akan saya tutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka," ujar pimpinan ABI Tour seperti yang disebutkan Ali.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Mereka, dikatakan Ali, akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU.
Sementara itu, Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama, Ali Machzumi, yang menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah menyampaikan untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu Rupiah.
"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan," ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ren)