Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Ari Askhara, terancam hukuman pidana dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini masih dalam penyidikan.
"Memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sebaiknya diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan (perkara) dengan seadil-adilnya," kata Heru di kantornya, kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat 27 Desember 2019.
Heru menegaskan, kasus penyelundupan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Maka itu, jalan keluarnya bukan hanya melalui pembayaran bea masuk.
Dia pun mengaku, proses penyidikannya masih berjalan di pihak Dirjen Bea Cukai.
Namun, pihak penyidik memang butuh waktu untuk membuka masalah ini setransparan mungkin, guna memastikan secara hukum bahwa Ari Askhara memang terbukti melakukan tindak pidana.
"Jadi, kalau sampai terbukti, solusinya bukan lagi bayar bea masuk dan denda, tapi hukuman pidana," ujar Heru.
Heru juga mengaku pihak otoritas kepabeanan masih memproses pemeriksaan, terkait identitas pemilik dua sepeda Brompton yang masuk dalam daftar barang yang diselundupkan tersebut.
Proses pemeriksaan itu, menurutnya, membutuhkan waktu untuk mengungkap siapa pihak penyelundupnya dan kemungkinannya dijadikan sebagai tersangka.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana, sesuai dengan hasil investigasi," tuturnya.