Ungkap Kasus Novel, Polisi Tujuh Kali Olah TKP dan Periksa 73 Saksi
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pemyiraman cairan berbahaya kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 26 Desember 2019.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pelaku merupakan anggota Polri aktif. Untuk meringkus pelaku, tim teknis pengungkapan kasus Novel telah bekerja sama dengan Korps Brimob Mabes Polri.
"Sebagaimana kita infokan beberapa waktu lalu bahwa dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi tersebut kita dalami. Maka tadi malam kami dari tim teknis bekerja sama dengan kakor Brimob telah mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap saudara NB. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. Status Polri aktif," kata Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa pelaku ditangkap bukan menyerahkan diri. Penangkapan pelaku melalui penyelidikan panjang, bahkan sampai memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Kita melalui penyelidikan panjang dan kemudian juga penyidikan-penyidikan dan penyidik juga melakukan olah TKP pra rekon tujuh kali. Kemudian juga memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi,” kata dia.
Dalam proses perburuan pelaku, kata Argo, kepolisian juga bekerja sama dengan tim Inafis. Selain itu, koordinasi dengan tim laboraturium forensik atau Labfor juga dilakukan hingga akhirnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel dapat terungkap.
"Tim teknis tim pakar yang kemudian kita ada kerjasama dengan berbagai instasi labfor, Inafis dan kemudian hasil penyelidikan sehingga dari informasi tadi malam kita mengamankan terduga pelaku," ujar Argo.