Dua Tahun Buron, Perampok Sadis di Surabaya Dikirim Polisi ke Akhirat

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memperlihatkan foto tersangka RP yang ditembak mati.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Pelarian RP (36 tahun), perampok sadis asal Surabaya, Jawa Timur, bablas akhirat. Ia ditembak mati oleh tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya setelah dua tahun buron. Polisi terpaksa menembak karena RP melawan dengan senjata tajam saat akan ditangkap.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

RP diburu polisi setelah ditetapkan tersangka dalam perkara pencurian disertai kekerasan (curas) yang menewaskan korbannya, seorang janda bernama Suwarti (55), di warung kopi milik korban di Lakarsantri, Surabaya, pada awal September 2017 silam. Dua rekan RP, MR dan AW berhasil ditangkap dan sekarang menjalani hukuman.

Pada Kamis malam, 26 Desember 2019, RP terendus petugas saat dibonceng temannya dengan sepeda motor di Jalan Kalibokor, Surabaya. Tim pun mengadang, namun RP melawan dengan senjata tajam. Tembakan peringatan sebanyak dua kali diabaikan RP. Akhirnya, petugas menghadiahkan timah panas ke dada RP.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Ketiga pelaku merencanakan aksinya dengan matang dan RP adalah otak curasnya. "Komplotan tiga orang pelaku ini adalah pelanggan di warung kopi milik korban," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho di Kamar Mayat RSU dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 27 Desember 2019.

Setelah MR dan AW tertangkap polisi pada pertengahan September 2017, RP kabur ke Jakarta. Bukannya keder, di Ibu Kota RP melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Kepolisian Sektor Metro Senen, Jakarta Pusat, pada 2018. "Saat ditangkap di Polsek Senen, tersangka menggunakan identitas palsu," ujar Sandi.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Selain kasus curas dan curat, RP juga pernah dibelit perkara narkotika. "Jadi, tersangka ini merupakan residivis dan sudah malang-melintang di dunia kejahatan. Wilayah operasinya juga luas, antarprovinsi," tandas Sandi.

"Saya anak korban, atasnama keluarga besar almarhumah mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kepolisian dalam menangkap semua pelaku pencurian yang disertai pembunuhan, yang dua orang sekarang sudah divonis dan dipenjara, satu orang ditembak mati. Jadi, Allah Maha Adil, hutang nyawa dibayar nyawa," kata anak korban dengan suara terbata-bata.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024