KPK Cari Juru Bicara Baru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku sedang mencari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara institusinya. Pimpinan KPK mencari pegawainya yang kompeten untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Jubir KPK.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

Seperti diketahui, Jubir KPK sebelumnya, Febri Diansyah sudah tidak lagi merangkap jabatan jubir sejak Kamis, 26 Desember 2019. Saat ini, Ia hanya akan menjalani pekerjaan-pekerjaan Kabiro Humas KPK.

Firli meyakini ada banyak pegawai KPK yang berkompeten menjabat sebagai Plt Jubir. Oleh karenanya, kata Firli, para pimpinan akan menelusuri rekam jejak para pegawainya untuk dijadikan Jubir sementara KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Sabar, kan kita cari Plt Jubir KPK, masa sih dari 1.641 pegawai KPK tidak ada (yang kompeten), pasti adalah. Tapi kan 5 pimpinan harus menilai-nilai, menelusuri rekam jejak," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 27 Desember 2019.

Firli menyebut tidak ingin tergesa-gesa dalam mencari sosok pengganti Febri Diansyah. Menurut Firli, perlu ada keputusan bersama lima pimpinan untuk menentukan sosok yang tepat menjabat Plt Jubir KPK. "Kami ambil putusan bersama secara bulat," katanya.

Pembelaan KPK Usai Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok 4 Poin

Senada itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango juga mengatakan segera mendiskusikan soal Jubir pada hari ini. Namun bukan berarti jubir akan ditunjuk hari ini. "Insya Allah segera kami diskusikan," ujarnya.

Sementara itu, soal kewenangan menghentikan perkara yang ditangani dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), KPK belum mengkaji secara komprehensif. Kewenangan ini diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. "Belum ada kajian soal itu (SP3)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi.

Diketahui terdapat sejumlah kasus yang penyidikannya sudah lebih dari dua tahun di KPK. Beberapa di antaranya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino. 

Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. 

Selain itu, terdapat juga kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU dengan tersangka bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh yang telah ditangani KPK sejak Juni 2017. 

Kasus lainnya yang berumur lebih dari dua tahun, yakni kasus pencucian uang mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah menyandang status tersangka sejak 31 Agustus 2016. 

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK Jilid V baru efektif bekerja selama dua hari sejak dilantik pada Jumat lalu. Menurutnya pimpinan akan mempelajari dan memetakan perkara-perkara yang sedang ditangani lembaganya. 

Setelah memperoleh data lengkap mengenai kasus per kasus, Nawawi menyebut pihaknya akan mengkaji soal SP3 tersebut. "Insya Allah setelah mendapatkan data-data perkara termasuk status dan lama waktu penangannya serta permasalahannya. Barulah kami memulai kajiannya," ujarnya.

Selama dua hari bekerja, pimpinan KPK Jilid V saat ini masih fokus membenahi struktur dan organisasi KPK. 

Ketua KPK Nawawi Pomolango di DPR RI

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik rencana DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024