Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman didakwa menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sukiman disebutkan menerima suap bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan.
Uang itu diterima Sukiman dan kawan-kawannya dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Tak hanya Natan Pasomba, uang juga dari Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Jaksa menjelaskan suap tersebut diduga telah diterima Sukiman dan kawan-kawannya guna meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman dkk menerima uang tersebut medio tahun 2016 sampai 2018.
Mulanya, pada April 2017, Natan menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. Natan meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proposal pengajuan dengan nilai total Rp105 miliar.
Kemudian, Natan menemui Rifa Surya. Namun, anggaran yang diminta Natan itu, bersinggungan dengan DPR bukan Kementerian Keuangan. Lantas, Rifa meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman, anggota Komisi XI DPR yang bermitra kerja dengan Kemenkeu.
Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan, menyepakati adanya komitmen fee sebesar 9 persen setelah anggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak cair. Setelah cair, komitmen fee itu diberikan 6 persen kepada Sukiman. Sementara itu, Natan, Rifa, dan Suherlan, masing-masing mendapatkan 1 persen.
DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sendiri diajukan dengan nilai Rp50 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp49,915 miliar. Pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan.
Menurut jaksa, keseluruhan uang fee dari Natan, Sovian dan Nicolas diambil Rifa dan Suherlan secara bertahap. Kemudian, diberikan kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR Blok B2 nomor 136, Kalibata, Jakarta Selatan.
Jaksa merincikan uang yang diterima Sukiman dkk. Kata Jaksa, Sukiman dkk telah menerima uang Rp950 juta dan US$22 ribu sepanjang 2017. Kemudian September 2017 dan Desember 2017 masing-masing sebanyak Rp500 juta.
Pada Agustus 2017, Natan menyampaikan agar Rifa dan Suherlan kembali membantu dalam penganggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2018. DAK usulan untuk bidang jalan itu sebanyak Rp80 miliar.
DAK Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya disetujui Rp79,77 miliar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2018. Pada 11 April 2018 Suherlan mengambil uang komitmen fee sebesar Rp700 juta yang berasal dari Sovian. Kemudian ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT).
Selanjutnya, Suherlan mengambil uang dari rekening PT DIT itu dan menyerahkan ke Sukiman di rumah dinasnya. Dari kesepakatan ini, Rifa dan Suherlan masing-masing mengantongi Rp400 juta dari Sukiman.
Atas perbuatannya, Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Merespons dakwaan, Sukiman tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi pada Rabu, 8 Januari 2020. (ase)