VIDEO: Ratna Sarumpaet Bebas
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Terdakwa perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menghirup udara bebas, Kamis, 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, setelah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 15 bulan.
Pembebasan Ratna seteleh setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ratna sebelumnya divonis penjara selama dua tahun penjara. Karena mendapat remisi hari raya dan 17 Agustus, akhirnya Ratna bebas.
Meski demikian, Ratna Sarumpaet wajib lapor diri sekali seminggu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dia boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong, pada 11 Juli 2019. Majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap Ratna atas ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu dia seorang figur publik tapi melakukan kebohongan.