Meski Bebas, Ratna Sarumpaet Dikenakan Wajib Lapor

Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA - Terpidana perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis, 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin, mengatakan Ratna bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski demikian, Ratna Sarumpaet wajib lapor diri seminggu sekali ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Syarat-syaratnya sudah pasti diketahui RT dan RW, karena bebas bersyarat itu ada wajib lapornya ya seminggu sekali. Lapornya ke Lapas perempuan Klas II Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Desember 2019.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna Sarumpaet juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dengan bebasnya Ratna ini, dia boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.

Meski demikian, lanjut Insank, Ratna Sarumpaet mesti menyesuaikan dengan jadwal wajib lapor.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

"Iya kan tinggal disesuaikan saja sama waktu wajib lapornya. Kan wajib lapor ini menghabiskan sisa penahanan beliau," katanya.

Lebih lanjut, Insank menyebutkan bahwa kliennya resmi bebas dari LP Pondok Bambu pada pukul 12.00 siang tadi setelah proses administrasi kelar. Ratna bisa bebas karena telah menjalani 2/3 masa hukuman, ditambah potongan remisi dan juga mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Jadi pada prinsipnya kita sama-sama ketahui Bu Ratna itu divonis dua tahun atau 20 bulan. Berdasarkan hukum hak narapidana ketika telah menjalani 2/3 masa putusan, dan Bu Ratna sudah menjalankan 2/3 tersebut kemudian beliau melakukan permohonan penangguhan penahanan," katanya.

"Kalau kita merujuk ukuran 2 tahun beliau ini harusnya menjalankan tahanan 16 bulan. Tapi karena ada remisi 17 Agustus jadi dipotong lagi sebulan jadi 15 bulan dan tepat hari ini sudah 15 bulan," ujarnya menambahkan.

Insank menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Kalau itu kan sudah dijamin oleh undang-undang, tiap orang yang telah menjalani hukuman 2/3 boleh mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Terkait kondisi Ratna, Insank menyampaikan kondisi kliennya saat ini sehat. Ratna Sarumpaet juga berbahagia atas kebebasannya itu.

"Alhamdulillah sehat ya, bahkan Bu Ratna menyampaikan kepada saya hari ini membuat saya bahagia," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan.

Ilustrasi gambar : Hukum

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024