Soetikno Soedarjo Didakwa Menyuap Eks Dirut Garuda Indonesia

Pemilik PT MRA Soetikno Soedarjo di persidangan
Sumber :
  • VIVAnews / Edwin Firdaus

VIVA – Pemiliki PT Muri Rekso Abadi sekaligus PT Ardyapramita Ayuprakasa dan Connaught Internasional Pte Ltd, Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait pengadaan mesin pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Diketahui PT Mugi Rekso Abadi atau MRA merupakan perusahaan ?yang bergerak di bidang hiburan dan gaya hidup. Soetikno dan MRA juga memiliki lisensi kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferarri dan Maserati di Indonesia. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merincikan, Soetikno menyuap Emirsyah sebesar Rp 5.859.?794.797, USD 884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. Uang-uang itu sejatinya berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. 

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia," kata Jaksa Lie Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. 

Jaksa Lie menambahkan, suap diberikan karena Emirsyah Satar telah membantu Soetikno ?merealisasikan sejumlah pengadaan. Antara lain, yakni pengadaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa menyebut perbuatan suap itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014. Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. 

Jaksa mendakwa perbuatan Soetikno dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Selain suap, Soetikno juga didakwakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menitipkan uang senilai USD1.458.364.28 dalam ?rekening Woodlake Internasional di UBS. Soetikno Soedarjo juga membayar hutang kredit di UOB Indonesia, dan apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia, dan mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road, Singapura kepada Innoespace Invesment Holding. 

Menurut Jaksa, itu semua merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan ?Soetikno dari sejumlah pengadaan di PT Garuda Indonesia. 

"Yang diketahui atau patut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan (terdakwa)," kata Jaksa.  

Atas perbuatan itu, Soetikno Soedarso didakwa Pasal 3 UU Pencegahan dan ?Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan KPK, Soetikno tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Dia hanya menyerahkan penuh pada penasihat hukumnya. 

"Saya tidak ada eksepsi, setelah ini saya serahkan ?kepada penasihat hukum," ujarnya di persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya