Maruf: Kalau Syarat Terpenuhi, Rumah Ibadah Tak Boleh Ditolak
- VIVA/Eduward
VIVAÂ - Isu adanya larangan sempat mewarnai perayaan Natal di Dharmasraya. Wakil Presiden Maruf Amin menilai memang tidak ada masalah di sana, termasuk tidak ada masalah di peraturan pemerintahnya.
"Sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, dan isi dari PBM itu sebenarnya kesepakatan majelis-majelis agama yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. Sebenarnya enggak ada masalah saya kira," kata Maruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Maruf juga mengklaim peraturan itu di tataran daerah tidak menyulitkan agama minoritas untuk beribadah. Menurutnya jika semua sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada pemeluk agama lain yang menghalangi pendirian rumah ibadah agama lain.
"Kalau sudah memenuhi syarat, ya tidak boleh ada yang keberatan," ujar Maruf.
Jika ada pendirian rumah ibadah yang masih dipersoalkan dan disengketakan, Maruf meminta hal itu segera diselesaikan. Menurutnya jika belum ada syarat yang dipenuhi, maka tidak perlu memaksakan juga pendirian rumah ibadah tersebut.
"Harus menyadari, kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong. Tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum, ya jangan maksa juga. Kan jadi enak gitu. Aman semua itu," kata Maruf.
Sebelumnya, Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat, AKPB Imran Amir, mengklaim pelaksanaan perayaan Natal di Dharmasraya berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Dia menegaskan tidak ada larangan pelaksanaan ibadah Natal di wilayahnya.