Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, Lima Polisi Diberi Sanksi

Bentro warga dengan aparat saat eksekusi lahan di RW 11 Tamansari Kota Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga, mengungkapkan dari kericuhan penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, ada sebanyak lima anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan. Saat ini, kelimanya sudah diberikan sanksi oleh Polri.

Kebakaran di Glodok Plaza Diketahui Pukul 21.22 WIB

Kelima personel itu mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat atas pelanggaran prosedur tersebut. Selain itu, saat ini juga para anggota sedang ditempatkan di tempat khusus sebagai hukuman.

"Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," kata Saptono saat dikonfirmasi, Kamis 26 Desember 2019.

Lebanon Laporkan 19 Pelanggaran Baru Gencatan Senjata Israel, Total Ratusan Kasus

Sebelum memberikan sanksi, kata Saptono, Propam Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap lima personel tersebut. Dari sidang tersebut diperoleh fakta kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sudah, pada tanggal 20 kemarin sudah sidang etik," ujar Saptono.

Lapor Pelanggaran Lampu Merah Lalu Lintas, Warga Bisa Dapat Uang Rp3,2 Juta

Lima anggota polisi yang melakukan pelanggaran itu terdiri dari dua personel Brimob Polres Bandung. Sedangkan tiga peronel lainnya adalah anggota Brimob Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi dalam pengamanan penggusuran bangunan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada 12 Desember 2019 lalu. Kericuhan terjadi antara aparat kepolisian yang melakukan pengamanan dengan warga yang menolak bangunannya dibongkar.

Kamera tilang ETLE

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

Dirlantas Polda Metro Jaya, hari ini 20 Januari 2025 mulai memberlakukan hasil pelanggaran berupa surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dikirim lewat WA

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025