Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Surabaya Ngendon Selama Enam Tahun

Bambang DH, mantan wali kota Surabaya yang juga politikus PDIP, usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 25 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajaran bisa dibilang berhasil dalam pengungkapan kasus pidana umum. Tapi di tindak pidana korupsi, Polda minim perkara.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

Bahkan, ada satu perkara yang menggantung alias ngendon enam tahun hingga pengujung 2019, yakni kasus korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.

Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH, kini petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan anggota Komisi III DPR.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Adapun, Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya. Polda Jatim mengusut dana japung pada 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman.

Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks Bagian Keuangan Pemkot, Purwito.

Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

Pada 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sampai sekarang, perkara Bambang DH tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan alias di-SP3. Enam tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat Polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21).

Petunjuk jaksa peneliti Kejati, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya.

Kejati menyampaikan berkas perkara itu kini berada di tangan penyidik Polda. Belum diserahkan lagi ke kejaksaan. Setiap kali ditanya, Polda mengaku sudah berusaha memenuhi petunjuk jaksa.

Namun hasilnya sama, P19. Total sebelas kali berkas terpimpong Polda-Kejati. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mensupervisi, namun tetap buntu.

Ditanya soal itu, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengaku baru tahu. Dia akan mengecek berkas perkara tersebut dan meminta anak buahnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus menindaklanjuti.

"Akan kami cek lagi dan akan kami minta kepada penyidik, khususnya Krimsus," ujarnya saat Anev di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 23 Desember 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya