AJI: Ada 53 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Selama 2019
- VIVAnews/ Syaefullah
VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, ada puluhan kasus kekerasan yang menimpa para wartawan di berbagai daerah di Indonesia.Â
"Setidaknya sampai 23 Desember 2019, terdapat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2019.Â
Di bandingkan dengan tahun sebelumnya, lanjut dia, jumlah tahun ini mengalami penurunan. Tahun 2018 setidaknya ada 64 kasus kekerasan. Namun jika merujuk pada rata-rata kasus kekerasan dalam 10 tahun ini, jumlah ini masih di atas rata-rata.Â
"Meski lebih rendah dibandingkan dengan jumlah kasus pada 3 tahun belakangan ini, namun itu masih di atas jumlah kasus pada tahun 2013, 2014, dan 2015," katanya.Â
Ia merinci, kasus kekerasan masih didominasi oleh kekerasan fisik sebanyak 20 kasus. Setelah itu, kasus perusakan alat atau data hasil liputan sebanyak 14 kasus, ancaman kekerasan atau teror sebanyak 6 kasus, pemidanaan atau kriminalisasi sebanyak 5 kasus, pelarangan liputan sebanyak 4 kasus.Â
"Masih dominannya kasus dengan jenis kekerasan fisik ini sama dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu jenis kekerasan fisik tercatat ada 12 kasus, tahun 2017 sebanyak 30 kasus," katanya.Â
Sasmito menilai, berulangnya kasus kekerasan ini, termasuk kekerasan fisik karena minimnya penegakan hukum dalam penyelesaiannya. Berdasarkan monitoring AJI, sebagian besar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat jarang berakhir di pengadilan dan pelakunya dihukum secara layak.Â
"Meski ada faktor keengganan dari jurnalis karena kurangnya dukungan perusahaan, faktor terbesar adalah praktik impunitas yang terus berlangsung bagi pelakunya," ujarnya.Â
Â