Celana Cingkrang, Majelis Taklim hingga Izin FPI

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu kementerian yang menarik perhatian publik pada 2019 ini, terutama terkait Menteri Agama Fachrul Razi.

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

Presiden Joko Widodo melantik Fachrul Razi sebagai Menteri Agama, Rabu, 23 November 2019. Selepas dilantik, mantan Wakil Panglima TNI itu langsung membuat gebrakan. Namun, sejumlah kebijakan dan pernyataannya kadang memicu reaksi publik. Kontroversi pun muncul di tengah masyarakat. Di antaranya soal larangan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN), majelis taklim mesti terdaftar, rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). 

Berikut ini delapan pernyataan dan kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi yang menarik perhatian publik pada 2019:

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

1. Celana Cingkrang dan Cadar  

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu ada aturan berpakaian di instansi pemerintah yang harus dipatuhi semua pihak. "Yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu satu, pakai helm. Kedua yang mukanya enggak keliatan, saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," kata Fachrul Razi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar Datang ke KPK

Ucapan Fachrul itu menjadi kontroversi. Buntutnya, Menag dipanggil oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai penjelasan soal itu.

Menteri Agama Fachrul Razi

"Tapi, kalau itu menimbulkan beberapa gesekan-gesekan ya mohon maaf. Rasa-rasanya enggak ada yang salah rasanya. Mungkin saya mengangkatnya agak terlalu cepat. Tapi, cepat itu juga menurut saya supaya segera bisa jadi gaungnya. Pada saatnya nanti saat terbit aturan-aturannya," ujar Fahcrul Razi.

2. Revisi Buku Agama

Kementerian Agama telah merombak 155 buku agama untuk tiga tingkat jenjang pendidikan sekolah di seluruh Tanah Air, mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan juga Madrasah Aliyah. Buku agama yang direvisi di antaranya  adalah akidah akhlak, alquran dan hadis, masalah fikih, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab.

Terkait masalah sejarah khilafah dalam buku agama dihilangkan, menurut Menteri Agama Fahcrul Razi, muatan sejarah khilafah sebenarnya enteng-enteng saja, tapi begitu ditampilkan ternyata pengajarnya malah mempublikasilkan, mengkampanyekan khilafah. "Menurut saya dihilangkanlah. Karena memang niatnya baik, tapi karena pengajarnya mungkin memihak kepada itu, jadi akhirnya mengkapitalisasi," katanya.

3. Pendaftaran Majelis Taklim

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pada 13 November 2019. Dalam peraturan itu, majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.

Ibu-ibu mengikuti kegiatan suatu Majelis Taklim (Foto Ilustrasi).

Menurut Facrul, pendaftaran majelis taklim agar memudahkan pemberian bantuan pemerintah kepada majelis taklim. Ia membantah regulasi itu dibuat sebagai upaya kontrol pemerintah terhadap majelis taklim untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme. "Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," ujarnya.

Sejak PMA itu dikeluarkan, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati meminta agar sebaiknya PMA itu ditinjau ulang kembali. "Kedua, karena ini juga menimbulkan kegaduhan, dan yang ketiga juga menimbulkan ketidaknyamanan dalam bentuk orang masing-masing merasa dicurigai,” ujar Reni.

4. Rekomendasi Izin FPI

Menag Fachrul Razi memberikan surat rekomendasi persetujuan izin perpanjangan  surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). "Tadi ngomong FPI saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberi izin lagi," kata Fachrul Razi.

Namun, surat rekomendasi dari Menag kepada Kementerian Dalam Negeri tidak begitu mulus. Sebab Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI ini bermasalah.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiah. Melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," ujar Tito.

5. Sertifikasi Dai 

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, Kementerian Agama tengah menyiapkan program sertifikasi bagi pendakwah atau dai. Program ini juga akan dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama Fachrul Razi

"Nanti kita lihat, saya punya program itu tapi belum tahu namanya apa, tapi saya sepakat kemungkinan ya. Saya sempat singgung pada rapat, ulama yang bersertifikat," kata Fachrul.

Sertifikasi pendakwah itu sedang dikaji bersama. Tapi, sertifikasi itu tak menjadi syarat wajib bagi seorang dai untuk berdakwah, sehingga dai yang tidak mempunyai sertifikat pun nantinya masih tetap bisa berdakwah.?

6. Berdoa Pakai bahasa Indonesia 

Beberapa hari setelah dilantik, Menag Fachrul Razi ini ditunjuk menjadi khatib salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Dalam doa khutbah Jumat ini Menteri Fahcrul menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia.

Ia menjelaskan, berdoa dengan dicampur bahasa Indonesia bertujuan agar masyarakat dapat mudah memahaminya. "Sebagai contoh misalnya kita bicara tentang korupsi, kita sampaikan Bahasa Arab. Saya kira koruptor-koruptor ini enggak tahu," katanya.

7. Sertifikasi Nikah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy melontarkan ke publik soal sertifikasi nikah.

Menteri Agama Fachrul Razi (kanan).

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, Kementerian Agama tidak mengeluarkan sertifikat layak nikah untuk para calon pengantin. Tapi, hanya akan mengadakan bimbingan perkawinan atau Bimwin. "Kami tidak mengeluarkan sertifikat. Kami mengadakan Bimwin, tidak mengeluarkan sertifikat," kata Fachrul.

Menag Fachrul mengatakan, dalam bimbingan perkawinan itu bertujuan agar nantinya keturunan atau anak dari para calon pasangan pengantin itu tidak mengalami gizi buruk.

8. Habib Rizieq

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang menyebutkan dicekal ketika berada di Arab Saudi. Isu ini menyedot perhatian Menag Fachrul Razi.

"Kalau Habib Rizieq kan sudah dinyatakan bahwa kita enggak pernah cekal kok, enggak pernah. Jadi enggak ada masalah itu ya," kata Fachrul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya