Sepanjang 2019, BNN Gasak Harta Bandar Narkoba Senilai Rp184 Miliar
VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional, Heru Winarko, mengungkapkan, pihaknya melakukan upaya pemiskinan terhadap para bandar narkoba yang menyelundupkan barang haramnya di Indonesia.
"BNN memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya," kata Heru di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut Heru, setelah pihaknya melakukan pengungkapan kasus narkotika, BNN juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil jual beli barang haram itu. Alhasil, setidaknya di tahun 2019 ini, BNN menyita Rp184 miliar.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
"Menyita aset para bandar narkotika tersebut senilai Rp184 miliar," ujar Heru.
Selain menyita aset, BNN juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang disinyalir menikmati aliran uang peredaran narkotika tersebut.
"Di mana di tahun 2019 BNN telah berhasil mengungkap 55 kasus dan menangkap 59 pelaku," kata Heru.
Sepanjang tahun 2019 BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika dari seluruh Indonesia sepanjang tahun 2019. Narkoba itu didapatkan dari pengungkapan sebanyak 33.371 di tahun ini.
Barang bukti itu antara lain, narkotika jenis ganja dengan total sebesar 112,2 ton, Sabu seberat 5,01 ton, Ekstasi sebanyak 1,3 juta butir dan PCC sebanyak 1,65 juta butir.