Kelola Situs Porno, Dua Sarjana Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyebar konten pornografi di internet. Tersangka RM (38) dan SW (25) menyebarkan konten pornografi berupa foto, video dan sexstory.
"Tersangka membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi di media online," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.
RM ditangkap pada 18 Desember lalu di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan SW sudah ditangkap lebih dulu pada 29 November di Bogor, Jawa Barat.Â
Kedua tersangka saling kenal via media sosial dan belum pernah bertemu secara langsung. Mereka bekerjasama setelah SW belajar pada RM yang merupakan sarjana informatika.
Melalui situs yang mereka kelola, keduanya menyebarkan konten yang juga didapat dari website porno lain. Mereka mencari keuntungan dari iklan yang tampil di situs yang mereka kelola.
"Tersangka menyewakan iklan sebesar Rp3 juta per bulan sejak 2013. Total yang diperoleh sekitar Rp30 sampai Rp50 juta per bulan," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah handphone, perangkat komputer dan 5 buku tabungan. Keduanya dijerat pasal 29 UU ITE dan  Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Â