KPK Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Tipikor
- VIVA/ Cahyo Edi.
VIVAÂ - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, ?mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR mengenai usulan draf Revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Agus menyebut langkah jajarannya ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sebelum menyelesaikan masa tugasnya di lembaga antirasuah.
"Hari ini pim?pinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK," kata Agus di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2019.
Agus berharap, mengenai RUU Tipikor ini, pihaknya bisa dilibatkan aktif dalam merumuskan instrumen tersebut. Sehingga, harap Agus, tak seperti revisi UU KPK kemarin.
"Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk Prolegnas yang akan dibahas tahun 2020," kata Agus.
Diketahui, Revisi UU KPK yang semula Undang-Undang No 30 Tahun 2002 menjadi UU ?Nomor 19 Tahun 2019, sempat menuai protes dari jajaran KPK dan pegian antikorupsi. Hal tersebut lantaran DPR dan Pemerintah tidak menyertakan KPK dan lembaga pegiat antikorupsi dalam menyusun draf revisi UU tersebut.
Alhasil, setelah disahkan, UU KPK yang baru itu langsung diuji formil dan materinya ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.