Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino Terkuak, Anak Buahnya Tersangka KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah mengetahui identitas kepala daerah yang disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai rekening kasino di luar negeri.

Prabowo Panggil Jaksa Agung-Kepala PPATK, Bahas Isu Korupsi hingga Izin Ilegal

Lembaga antirasuah itu bahkan sudah menyampaikan ke pemerintah mengenai modus menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Ya kami mengetahui itu. Rasanya pemerintah juga sudah kami beri tahu ya. Ya semoga nanti ada langkah sinergis lah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dikonfirmasi wartawan, Rabu, 18 Desember 2019.

Disita Bareskrim di Kasus Judol, Manajemen Pastikan Operasional Hotel Aruss Berjalan Normal

Sayangnya, Agus enggan membeberkan identitas kepala daerah tersebut. Agus hanya menyebut KPK telah menangani perkara korupsi yang menjerat anak buah sang kepala daerah tersebut. Tidak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus tersebut akan mengarah pada kepala daerah ini.

"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," ujarnya.

PPATK Sampai Turun Tangan Soal Kisruh Donasi Agus Salim

Agus memastikan KPK mempunyai kewenangan untuk menangani kepala daerah tersebut. Selain menyangkut penyelenggara negara, kepala daerah itu diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan selama memimpin daerahnya.

"Sebenarnya KPK sangat berhak, karena penyelenggara negara, nilainya juga sangat besar, dan penyimpangan juga saya pikir tak hanya di situ. Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan juga. Karena itu berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK, semoga nanti pengembangannya ke sana," tuturnya. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan baru. Sejumlah kepala daerah disebut kedapatan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya fantastis yakni sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. "Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," ujar Kiagus di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. (ase)

Bareskrim Polri menyita hotel Aruss di Semarang terkait judi online

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025