Lampung di Peringkat 10 Darurat Narkotika
- VIVAnews/Ardian
VIVA – Provinsi Lampung berada di peringkat ke-10 darurat narkotika dari 34 provinsi di Indonesia dan nomor tiga peredaran narkotika di Sumatera. Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung, kurang lebih mencapai angka 89,046.
Kapolda Lampung, Irjen Purwadi Ariyanto mengatakan, Polda Lampung bersama jajarannya semakin gencar melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara masif, komperhensif, dan berkesinambungan.
"Dari hasil analisa kami, Lampung bukan lagi tempat transit. Tetapi, menjadi daerah pemasaran yang potensial bagi para bandar dan pengedar narkotika," ujarnya usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Kopri Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Rabu 18 Desember 2019.
Menurut Purwardi, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dari September hingga Desember 2019, Polda Lampung berserta jajaran telah menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita dan dimusnahkan, yakni sabu seberat 137,8 kilogram, ganja 125 kilogram, ekstasi sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kilogram.
Dalam periode 2019, pihaknya setidaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebanyak 1.752 kasus.
"Dengan total tersangka 2.466 orang, adapun jumlah barang bukti sebanyak 492,2 kilogram ganja, 256,7 kilogram sabu, 161.918 butir ekstasi, 23.320 butir psikotropika, 150,37 gram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram opium," tuturnya. (asp)