KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyadapan terhadap 200 hingga 300 nomor telepon hingga saat ini.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Pernyataan Alexander menepis kegiatan penyadapan yang dianggap publik berhenti semenjak Undang Undang KPK hasil revisi berlaku.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT), ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.

Begini Penjelasan KPK soal Penyadapan di Kasus Korupsi Harun Masiku

Menurut mantan hakim Tipikor Jakarta itu, penyadapan tersebut sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan lalu lantaran baru menerima laporan masyarakat.

"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, tidak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," ujarnya.

Pimpinan KPK Sebut Mulai Tinggalkan Metode Penyadapan: OTT Buat Hiburan

Hanya saja, kata komisioner KPK terpilih 2019-2023 itu, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan baru itu merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," ujarnya.

Dalam UU KPK hasil revisi, kegiatan penyadapan perlu mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tidak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024