Ancaman Pidana bagi Pemilik Mobil Mewah Tak Terdaftar di Korlantas

Salah satu mobil mewah yang disita Polda Jatim, Senin, 16 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA – Lima dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tidak mendaftarkan mobilnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindaklanjuti itu secara pidana.

Awas Kejebak, Catat Jadwal Contraflow Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, ada tiga kemungkinan lima mobil mewah tersebut tidak terdaftar di ERI Korlantas Polri. 

"Bisa jadi memang tidak didaftarkan, atau (pemiliknya) tidak sempat mendaftar, atau memang ilegal," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019.

Menyambut Libur Nataru Sebanyak Ini Mobil yang Tinggalkan Jabodetabek

Kepolisian memberikan kesempatan kepada pemilik lima mobil mewah itu untuk mendaftarkan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, kepolisian siap memfasilitasi. "Tapi kalau masuknya ilegal, (penindakannya) kita harus menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu. 

Lima mobil yang diketahui belum terdata di ERI itu sebagian dari total tiga belas mobil mewah yang masih dalam penyitaan Polda Jatim. Sisanya, tujuh unit mobil mewah berbagai merek, akan diketahui terdata atau tidak setelah dilakukan pengecekan fisik dan itu membutuhkan waktu tidak singkat. 

Toyota Alphard 2025: Mobil Sultan Tingkat Tinggi

"Karena teknisnya harus dibawa ke bengkel yang punya alat, punya spesifikasi, diangkat pakai ini (itu)," ujar Gidion. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Idra D menuturkan, untuk mendaftarkan kendaraan, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah itu mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.

"Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan," kata Budi.

Kepolisian perlu menekankan pengurusan data lima mobil mewah itu karena, selain legalitas kendaraan, juga berhubungan dengan pendapatan negara dari pajak supercar itu. Sebab, kendaraan baru terdata di database Badan Penerimaan Daerah (Bapeda) Jatim apabila sudah terdaftar dan ada dokumen lengkapnya. Total nilai pajaknya juga fantastik, yakni Rp3,2 miliar. 

Contraflow tol Jagorawi arah Jakarta [dok. Humas PT Jasa Marga]

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pengguna Mobil saat Contraflow

Contraflow menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diterapkan Korlantas Polri bersama stakeholder terkait untuk menekan kemacetan saat libur natal dan tahun baru yag

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024