Tak Ada Kasus HAM di Era Jokowi, YLBHI Singgung Kasus Novel Baswedan

Ketua YLBH Asfinawati (kanan) dalam acara ILC 17 Desember 2019
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut banyak kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan negara. Beberapa kasus, di antaranya, kasus lama yang belum dituntaskan di era Presiden Joko Widodo, dan beberapa kasus yang justru terjadi di era Jokowi.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satunya yang dia sebut adalah kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Walaupun pada dasarnya kasus tersebut adalah tindak pidana umum, namun jika kasusnya terus menerus tidak bisa terungkap maka di situ lah pelanggaran HAM terjadi.

"Karena setiap orang yang terkena tindak pidana dia harus tahu siapa yang melakukannya, karena disitulah gunanya negara," kata Asfinawati di ILC, Selasa malam, 17 Desember 2019.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Ia juga menuturkan data beberapa kasus pelanggaran HAM yang dimiliki YLBHI dan juga beberapa LSM lainnya, seperti KontraS, Jatam, dan Walhi, yang datanya saling berkesesuaian. Antara lain masalah kriminalisasi, yakni perbuatan yang dilakukan dengan prosedur hukum tapi untuk tindakan-tindakan di luar hukum.

"Itu menimpa pejuang lingkungan, masyarakat adat, buruh dan lain-lain. Kenapa mereka dikriminalisasi? Karena mereka mempertahankan haknya, mempertahankan lingkungannya," ungkapnya.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Selain itu, Ia juga memaparkan data tentang kebebasan berpendapat di tahun 2019 tercatat 6.128 kasus, korban anak 324 orang, meninggal dunia 51 orang. Ia berpendapat, ini merupakan hal serius, karena di dalam negara demokrasi, orang menyampaikan pendapat di muka umum tapi ada pelanggaran.

"Apa saja pelanggarannya? Kriminalisasi 95 kasus, pembubaran tidak sah 57 kasus, pembatasan aksi 32 kasus, perburuan dan penculikan 17 kasus, ada lagi perampasan barang handphone semena-mena tanpa putusan pengadilan, kemudian pengalang-halangan pendampingan hukum, ini cukup serius," ungkap Asfinawati. (ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa di Tapsel Jovi Andrea Bachtiar dipecat dari posisinya.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024