Haris Azhar Bingung atas Istilah Mahfud MD soal Pelanggaran HAM
- tvOne
VIVA – Aktivis HAM Haris Azhar mengaku bingung dengan pembelaan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait polemik pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo. Pembelaan HAM yang disampaikan oleh Mahfud disebut tidak ada dalam istilah hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, era Jokowi tidak pernah terjadi pelanggaran HAM yang bersifat vertikal, yaitu dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat secara terstruktur, terencana. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aparat.
"Prof Mahfud MD yang hari ini menjadi Menkopolhukam, saya bingung dengan istilahnya. Pelanggaran HAM dan pelanggaran hak tidak dikenal dalam istilah hukum kita," kata Haris dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam 17 Desember 2019.
Hariz menegaskan, istilah pelanggaran HAM hanya ada dalam Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, dalam dua aturan tersebut, tidak ada definisi kata terstruktur. Yang ada hanya bersifat meluas.
"Jadi kalau Pak Prof sibuk menjelaskan tidak ada yang terstruktur. Memang tidak ada yang terstruktur. Jadi yang ada hanya sistematis atau meluas," tegas dia.
Makna kata meluas pun tidak selalu merujuk pada tempat. Dia pun menganalogikan maksud kata meluas dalam kasus pelanggaran HAM.
"Misalnya, satu orang yang namanya si Fulan jam 11 disiksa, jam 11.30 diperkosa, jam 12 disiksa lagi, jam 13 dia gak dapat bantuan hukum, jam 14 keluarganya gak boleh datang, itu (sudah) meluas," kata dia.
Oleh karena itu, Haris tidak sependapat dengan pendapat yang disampaikan oleh Mahfud MD. Baik itu sifat pelanggaran HAM (vertikal atau horizontal) maupun pelanggaran HAM era Jokowi.
"Jadi kalau melihat faktanya, banyak peristiwa pelanggaran, termasuk yang berat," ujar dia.
Dia pun mencontohkan kasus berpotensi yang bakal masuk dalam pelanggaran HAM, yaitu kasus La Gode. Menurutnya, ada unsur pemerintahan yang terlibat dalam kasus tersebut karena mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan.
"Dan kasus La Gode itu ada seseorang yang dikuasai oleh aparatur sipil negara dan dia dialamatkan praktik kekerasan untuk mencari keterangan. Dan itu masuk kategori pelanggaran HAM," katanya. (ren)