Mahfud MD Curhat Ucapannya Soal HAM di Era Jokowi Dipotong Wartawan

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil awak media soal pernyataannya bahwa “tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi” sehingga menjadi polemik. Ia menyebut wartawan tidak lengkap mengutip ucapannya pada Kamis pekan lalu.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"Ada wartawan yang sengaja memotong kalimat, dan hanya menyebut bagian yang tidak benar," kata Mahfud di ILC Selasa malam, 17 Desember 2019.

Misalnya, kata Mahfud, waktu itu Ia mengucapkan jika dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu yang diberikan Komnas HAM kepada Wiranto (Menko Polhukam sebelumnya) yang kemudian diserahkan kepadanya, tidak ada satupun kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era Jokowi. 

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Jadi pada era Jokowi itu tidak ada pelanggaran HAM, lalu yang ditulis 'tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi'. Yang membaca yang berkomentar tidak membaca beritanya hanya mengomentari judulnya, menjadi salah semua," sambungnya.

Yang disesalkan lagi Mahfud, wartawan saat ini banyak tak paham istilah hukum. Misalnya, antara pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM biasa mereka campur aduk. Selanjutnya istilah di pengadilan, permohonan tidak dapat diterima atau permohonan ditolak itu istilah yang berbeda secara hukum, tapi disamakan oleh media. 

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

"Wartawan sering tidak tahu itu, dan nulis sembarangan. Itu sering bikin kacau, termasuk dari pemberitaan itu tadi, dari pernyataan sebenarnya ada sambungannya, diambil tengahnya, itu yang dipercaya, itu yang diviralkan," tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengklarifikasi ucapannya soal 'Tidak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi'. Mahfud menilai banyak yang salah kaprah soal ucapannya itu adalah pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM menurut definisi hukum, yakni dilakukan secara vertikal terstruktur, sistematis oleh aparat negara kepada rakyat. 

Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM era Jokowi. Namun, bersifat horizontal, yaitu antara oknum aparat terhadap rakyat atau rakyat dengan rakyat."Yang saya sebutkan dalam pidato itu pelanggaran HAM yang bersifat sistematif. Di era Jokowi hal itu tidak pernah terjadi," sebut dia. (ren)

Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024