Qanun Jinayat di Aceh Dianggap Diskriminatif
![- CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2019/12/17/5df8c963b13d3-chaideer-mahyuddin-afp_665_374.jpg)
- bbc
`Belum menjangkau kasus korupsi`
Sebagian warga Aceh mendesak qanun tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, tapi juga kasus yang merugikan publik, salah satunya korupsi.
Sementara, wacana dimasukkannya korupsi dalam qanun jinayat kembali mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh tahun lalu.
Hal ini tak dipungkiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini yang mengakui qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.
Dia sepakat hukuman potong tangan diterapkan untuk pelaku korupsi.
"Masyarakat dan ulama mengharapkan ini harus kaffah. Pencuri dengan korupsi itu kadang-kadang lebih bahaya orang korupsi. Ini perlu juga hukum potong tangan, harus ada."
"Karena hukum potong tangan itu bukan pelanggaran HAM. Yang paling kita takuti hari ini pelanggaran hukum Allah, pelanggaran dengan manusia itu nggak ada urusan," ujarnya.
Namun, pengamat hukum Islam dari UIN Ar Raniry, Irwan Adaby, pesimistis penerapan qanun untuk kasus tindak pidana korupsi bisa terlaksana dalam waktu dekat.
Sebab, menurutnya, selama ini penerapan syariat Islam masih sebatas aturan tentang susila.
"Kita belum berpikir komprehensif tentang syariat Islam. Syariat Islam masih kita pikir sebahagian-sebahagian, yang parsial. Dan yang paling dominan, tentang moral."