Dua Polisi Diduga Langgar Aturan Saat Penggusuran Tamansari

Bentro warga dengan aparat saat eksekusi lahan di RW 11 Tamansari Kota Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Sebanyak 62 personel dari jajaran Polda Jawa Barat, diperiksa terkait kericuhan saat pengamanan penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Dari 62 personel tersebut, dua anggota diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

"Ada 62 personel Polri jajaran Polda Jabar, yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Dua di antaranya, diduga keras telah melakukan tindakan melanggar displin pada saat melakukan pengamanan kegiatan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2019.

Namun, Asep tak menjelaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan dua anggota tersebut. Saat ini, kata Asep, tim Propam Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan.

Kasus COVID-19 di Krukut, Positif Bertambah Jadi 89 Orang

"Jadi, ada hal-hal yang mungkin ketika melakukan tindakan itu tidak sebagaimana ketentuan dan sebagaimana arahan dari pimpinan yang melakukan penertiban pada saat ini," katanya.

Mengenai kemungkinan sanksi yang diberikan kepada dua anggota tersebut, mantan Kapolres Metro Bekasi ini menuturkan, ada tiga ranah hukum yang berlaku di Kepolisian, yakni sanksi kode etik, disiplin, dan pidana.

14 Orang Pengeroyok Polisi di Tanjung Priok Ditangkap, 6 Tersangka

"Jadi, sementara ini dua orang ini diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan disiplin," katanya.

Selain memeriksa 62 anggota Polda Jabar, Polri juga sempat memeriksa 25 orang yang diduga melakukan tindakan anarkistis, saat proses penggusuran tersebut. "Disampaikan penyelidikan penyidik di Jawa Barat bahwa orang yang ini memang orang yang diduga melakukan tindakan anarkis," ujar Asep.

Namun, Asep tak menjelaskan, apakah 25 orang tersebut berasal dari kelompok tertentu. Ia hanya mengatakan, 25 orang tersebut bukan merupakan warga setempat alias pendatang. "Sebagai catatan penting, 25 orang ini bukan warga setempat, jadi pendatang," ucapnya.

Saat ini, polisi telah melepaskan 25 orang tersebut dan dikembalikan ke pihak keluarga. Meskipun begitu, polisi masih mendalami hubungan 25 orang ini terhadap kericuhan yang terjadi.

"Salah satu alasan mengapa sekarang ini mereka dilepaskan, karena sedang dilakukan pendalaman selanjutnya, asal mereka, kelompok mereka, bukti-bukti petunjuk lainnya dalam keterlibatan aksi kerusuhan itu," katanya. (asp)

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pangkal Masalah Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Gusuran JIS

Kampung Susun Bayam ini akan ditempati oleh warga gusuran lahan JIS. Namun, hingga saat ini, para warga gusuran belum dapat memasuki Kampung Susun Bayam

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2023