Laode Syarif dan Saut Situmorang 'Pamit' di Konperensi Pers KPK

Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang usai gelar konperensi pers di KPK pada Selasa malam, 16 Desember 2019.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVanews.

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang secara bergantian menyampaikan penetapan tersangka terhadap dua orang pengembangan 2 kasus berbeda di kantornya, Jakarta, Senin malam, 16 Desember 2019. Menariknya, mereka pun mengisyaratkan konperensi pers itu menjadi yang terakhir bagi mereka sebagai pimpinan KPK bila hari ini tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari anak buah.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Laode menyebut pengumuman penetapan tersangka terhadap Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemag) dan mantan Sekretaris MA, Nurhadi merupakan konferensi pers penetapan tersangka terakhir yang disampaikan keduanya. 

"Saya mohon maaf lahir batin juga pada teman-teman semuanya, karena sepertinya ini konferensi pers terakhir bagi kami dalam mengumumkan tersangka," kata Laode.

Jalani Sertijab, Setyo Budiyanto Cs Resmi Menjabat Pimpinan KPK Jilid VI

Pernyataan Laode sempat disanggah Saut. Menurut Saut bukan tidak mungkin akan ada pengumuman tersangka jika tim Satgas KPK menangkap penyelenggara negara melalui operasi tangkap tangan.

"Siapa tahu besok (Selasa 17 Desember 2019) ada OTT," kata Saut. 

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Laode pun menanggapi sanggahan Saut. Menurutnya jika tidak ada hal khusus seperti OTT, penetapan tersangka Undang Sumantri dan Nurhadi jadi konferensi pers terkait penanganan perkara terakhir yang disampaikan mereka. 

"Kecuali ada yang spesial, tapi kelihatannya ini adalah kasus terakhir yang kami umumkan, dan mohon maaf lahir batin dan terima kasih atas kerja teman-teman semuanya dalam mengawal Indonesia yang lebih baik ke depan," imbuhnya. (ren)

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024