KPK Minta Imigrasi Cegah Nurhadi dan Menantunya ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Pada kasus itu, Nurhadi dan menantunya, yakni Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Senin malam, 16 Desember 2019.
Saut menjelaskan, masa cegah ketiganya sudah berlaku pada 12 Desember lalu dan terhitung selama 6 bulan ke depan. Langkah ini dilakukan agar saat mereka dipanggil penyidik, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.
Di samping itu, lanjut Saut, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada ketiganya sebagai pemenuhan hak para tersangka.
Pada perkara ini, penyidik pun telah menggeledah rumah Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.
Saut menambahkan, tim penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank atas perkara tersebut.
"KPK sangat berharap, selain agar perkara ini tugas dalam proses hukum, supaya perkara ini juga jadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," kata Saut. (ren)