Suami Nenek Tewas Ditabrak Moge Cabut Laporan, Pilih Berdamai
- VIVAnews/AR Muhammad
VIVA – Seorang pria berinisial HK, pengendara Moge Harley Davidson, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota, atas meninggalnya nenek Siti Aisah (52) dan menyebabkan cucunya, berinisial ASM, luka parah.
Namun demikian, suami Aisah, ternyata meminta laporan kasus ini dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.Â
"(Langkah keluarga) Kita minta secara kekeluargaan. (Mencabut laporan) Iya betul mencabut berkas lah, itu aja," kata Syahroni diwawancarai wartawan, Senin 16 Desember 2019.
Pria yang berprofesi supir ambulans ini mengaku sekeluarga sudah mengiklaskan kepergian mendiang Aisah. Bahkan, dia sudah bertemu dengan perwakilan keluarga pengendara yang menabrak istrinya.Â
"Ya agar kekeluargaan saja, namanya saya menyadari ini kan musibah. Kita enggak mau kan musibah," kata Syahroni.
Dia mengaku sudah menerima tanggung jawab dari pelaku yang berjanji mengurus kematian istri dan perawatan cucunya.Â
"Alhamdulillah ada menyantuni semua, biaya makam, cucu sekarang masih di rumah sakit," tambah dia.
Di lokasi yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang dan satu luka berat masih dilakukan penyidikan. Sementara itu, petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.Â
"Proses-proses hukum lain sedang berlanjut dan barang bukti juga kita tahan, termasuk pemenuhan dan kelengkapan berkas perkara sekarang. 1x24 jam kan statusnya masih tersangka, sekarang dilakukan penahanan. 1x24 jam kita menetapkan status seseorang tersebut," kata Hendri.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara atas Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas, kurang hati-hati dalam berkendara yang menyebabkan hilang nyawa atau luka berat.
"Kronologisnya tersangka ini dari arah Warung Jambu menuju arah Tugu Kujang, tiba di halte rumah sakit PMI, menyebrang dua penguna jalan, nenek dan anak kecil. Pada saat itu, terjadi kecelakaan tersebut. Motor (Harley) itu sendiri tidak konvoi, dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer," tutur Hendri.
HK si pengendara moge berdomisili di Baranang Siang, Kota Bogor. Dia diketahui berstatus Karyawan BUMN.